Selasa, 06 Maret 2012

Sistem Politik Suku Batak

Pada saat konfrontasi kekuatan penjajah dan pasukan Sisingamangaraja, tidak ada pembahasan di dunia ilmiah, tentang apakah Sisingamangaraja itu seorang pemimpin negara dan pemerintahan atau hanya seorang pemimpin yang kerdil.

Pada saat itu, semua bangsa khususnya yang di Sumatera, menganggap bahwa Kerajaan Batak di bawah Dinasti Sisingamangaraja merupakan sebuah nation yang mempunyai kedaulatan dan pemerintahan. Bahkan sejarah mencatat bahwa Kerajaan ini merupakan kerajaan terakhir yang takluk kepada penjajah sebelum Aceh.

Pembahasan mengenai sistem politik Batak menjadi sangat rancu saat kekuatan kolonial Belanda berhasil merasuki setiap sum-sum dan urat nadi sistem sosial dan budaya Batak. Belandaisasi dan Eropaisasi segala struktur sosial Batak bahkan berhasil membuat orang Batak sendiri untuk meragukan keberadaan sejarah Bangsa Batak. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Sejarah Sisingamangaraja merupakan mitos belaka.

Saat itulah tumbuh sebuah pemahaman politik yang bernama “teori state tendency” yang kira-kira menggambarkan bahwa kerajaan Batak Dinasti Sisingamangaraja tidaklah layak disebut sebagai sebuah state, nation, negara atau apapun itu dalam istilah politik. Tapi, sebuah komunitas yang berevolusi yang hampir saja menjadi sebuah negara namun belum layak menjadi sebuah negara. Teori ini didukung dengan asumsi bahwa sebenarnya Sisingamangaraja XII belum dan tidak pernah mempunyai pasukan atau Tentara Nasional yang reguler.

Teori ini banyak dianut oleh ahli sejarah Batak, bahkan mereka yang berasal dari pribumi. Adanya teori ini menunjukkan adanya ambivalensi dan konflik moral kolektif di antara para sarjana Batak. Yang dipicu dengan frustasi yang luar biasa dengan kemisteriusan Sisingamangaraja sendiri.

Puluhan tahun Sisingamangaraja XII bergerilya dari Dairi sampai akhirnya ditembak pada tahun 1907. Selama puluhan tahun itu pulalah banyak orang yang sudah lupa dan tidak ingat dengan eksistens Sisingamangaraja dan pemerintahannya. Sejarah ini semakin kabur saat sanak keluarga Sisingamangaraja XII, dikumpulkan paska-kematian Raja dan dipaksa untuk meninggalkan keyakinan dan kebiasaan mereka. Anak-anak yang lugu dan tidak pernah mengenal ayahnya itu tidak sedikitpun dapat menggambarkan apa dan diapa ayahnya.


Sebenarnya untuk menentukan sebuah polity, apakah itu negara atau tidak sangatlah mudah. Semuanya harus sesuai dengan empat syarat. Pertama adanya pemerintah, kedua, ada rakyat, ketiga ada wilayah dan keempat adanya pengakuan Internasional.

Pemerintahan

Pemerintahan Sisingamangaraja XII perpusat di Bakkara. Eksistensi pemerintahan ini setidaknya masih eksis sebelum akhirnya Raja dengan pengawalan para pasukan khusus dari Aceh terpaksa mengungsi ke ibukota kedua kerajaan Batak di Dairi atau tepatnya Pearaja di Parlilitan.

Pemerintahan juga mempunyai beberapa pembantu raja yang disebut Pendeta Raja. Baligeraja (Sorimangaraja), Ompu Palti Raja dan Jonggi Manaor. Di lain pihak terdapat juga beberapa panglima dan kepala hulu balang.

Para hulu balang yang berfungsi sebagai birokrasi pemerintahan tidak saja berfungsi untuk mengamankan negeri tapi juga mengumpulkan pajak dari pusat-pusat roda pemerintahan kerajaan. Saat Raja mengungsi, dikhabarkan turut juga diangkut dari Bakkara keuangan negara berupa emas dan keping uang yang diangkut dengan puluhan kuda ke Bakkara.

Secara resmi memang, Sisingamangaraja tidak mempunyai pasukan reguler. Namun, dia mempunyai loyalitas dari rakyat yang dapat dimobilisasi seketika. Banyak negara di dunia, bahkan sampai sekarang di kepulauan Pasifik, di mana tidak ada tentara regulernya. Hanya beberapa orang polisi dan birokrasi. Namun itu tidak menandakan bahwa negara tersebut bukanlah sebuah negara. Yang pasti keberadaan tentara rerguler bukanlah syarat bahwa sebuah negara berdiri. Satu hal yang dipastikan adalah bahwa terbukti tentara Sisingamangaraja XII berhasil menahan dan mengimbangi pasukan penjajah Belanda sampai tahun 1907.

Semi-Federalisme

Hubungan antara ibukota pemerintahan dengan huta-huta, bius dan horja dilakukan dengan hubungan sistem semi-federalisme. Dimana sebuah sub-polity, mempunyai otonomi yang luas dengan kedaulatan yang berada di Bakkara.

Sub-polity tersebut, telah mempunyai kedaulatan sejak dahulu kala dan kemudian dengan kesadaran politik untuk membangun keamanan dan melindungi segenap rakyat pada abad pertengahan, semua kedaulatan disatukan di tangan Dinasti Sisingamangaraja di Bakkara. Walaupun begitu setiap sub-polity tersebut masih mempunyai kewenangan dalam mengurusi dan administrasi wilayahnya.

Disebut semi-federalisme dan bukan federalisme karena dalam kerajaan Batak terdapat nilai-nilai negara kesatuan. Nilai negara kesatuan tersebut tercermin dari terpusatnya struktur legislasi (adat), eksekutif (dalam urusan ke luar negeri dan sebagain dalam negeri) dan yudikatif. Semua permasalahan, khususnya inter-sub polity akan diselesaikan di Bakkara. Atau dalam beberapa kesempatan di selesaikan di Onan Raja, Balige saat semua roda perekonomian rakyat terpusat di Balige. Para pejabat di sub-polity diangkat atas persetujuan raja.

Kedaulatan

Teori dan prinsip kedaulatan di tanah Batak telah mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi zaman. Banyak kerajaan-kerajaan Batak yang mempunyai kedaulatan yang bersifat unilateral atau absolut. Di mana kedaulatan berada dalam tampuk Sultan atau Raja yang kemudian didelegasikan ke beberapa wilayah dalam bentuk perintah dan otoritas yang diratifikasi oleh pemegang kedaulatan.

Contohnya adalah Kesultanan Barus dan beberapa kerajaan Batak lainnya dimana kedaulatan yang absolut berada di tangan Raja atau Sultan karena dia diyakini merupakan pemilik awal kerajaan dan huta yang kemudian berdomisili di dalamnya banyak orang. Kedaulatan seperti ini bersifat permanen karena kedaulatan itu sendiri tumbuh dari Raja dan Sultan dan hanya dia yang berhak menggunakannya.

Sementara itu, kedaulatan yang ada pada Kerajaan Batak Sisingamangaraja XII, bersifat pluralis. Karena huta-huta atau polity-polity di tanah Batak terlebih dahulu eksis. Namun karena satu sama lain sering terjadi konflik, kompetisi dan perang akhirnya dicapailah sebuah kompromi dengan pengakuan terhadap Manghuntal sebagai Sisingamanraja I yang menjadi Raja pengayom dan penjamim hak-hak azasi seluruh tanah Batak yang membaiatnya menjadi Raja.

Kedaulatan polity-polity tersebut akhirnya dipegang oleh satu kekuasaan tertinggi. Mirip dengan kondisi Leviatan ala Hobbes dengan hipotesanya tentang kondisi everlasting war antar kelompok rakyat yang pada akhirnya timbul kesadaran untuk melangkah maju dengan menyerahkan kedaulatan kelompok mereka kepada raja agar menjadi penjamin dan pemelihara kedamaian. Kedaulatan ini dicapai melalui konsensus umum atau perjanjian umum.

Dalam kronik Raja-raja Barus bahkan disebutkan ketika Sultan Ibrahimsyah Pasaribu yang akan pergi ke Barus dari Tarusan, tiba-tiba mengalami kecelakaan di Batu Mundam. Dari sana mereka meneruskan perjalanan melalui darat ke Silindung. Di Silindung, Sultan bersama seribu orang pengawalnya menemukan sebuah komunitas Batak yang kosong dengan penguasa. Orang-orang Silindung tersebut akhirnya dengan penuh kesadaran meminta Sultan untuk tinggal di Silindung menjadi raja mereka. Permintaan tersebut dibuat selain karena kesadaran untuk memajukan daerahnya juga untuk menjamin keamanan dan hak-hak dasar manusia dari rongrongan perbudakan asing, perampokan dan perang antar huta yang terjadi secara intens

Namun Sultan menolak dengan halus dan mengangkat Raja Berempat dari para pengawalnya untuk menjadi pemimpin dan penguasa di tempat tersebut yang dapat menjamin keberlangsungan hidup rakyat. Raja Berempat inilah yang kemudian dikukuhkan oleh Manghuntal paska kenaikannya dalam tampuk kekuasaan menjadi Lembaga Raja Na Opat. Sultan dikabarkan terus berangkat menuju Barus melalui Bakkara dan di Bakkara mereka juga menemukan kondisi masyarakat yang sama.

Rakyat

Rakyat kerajaan adalah mereka yang berdomisili dalam kerajaan Batak. Atau paling tidak dalam wilayah yang tidak diklaim oleh kerajaan lain. Dalam sebuah perjanjian antara Sisingamangaraja dan Aceh dikatakan bahwa wilayah Singkil diangkui Sisingamangaraja dalam pengaruh Sultan Aceh dan Sultan Aceh mengakui pengaruh Sisingamangaraja atas wilayah Karo.

Perjanjian ini secara yuridis formal merupakan upaya kedua kerajaan dalam mendefinisikan dan pengklasifikasian rakyat dalam kedaulatan mereka.

Wilayah

Wilayah kerajaan sangat jelas. Semua tanah Batak dengan ibukota Bakkara. Untuk batas-batas kenegaraan dapat dilihat perjanjian antara Kerajaan dengan Aceh, antara Kerajaan dengan Kesultanan Barus, yang dikenal dengan Hatorusan dan perjanjian dengan beberapa negara lainnya.

Pengakuan Internasional

Kerajaan Sisingamanagraja XII tentunya mendapat pengakuan dari kerajaan-kerajaan lainnya. Bebebrapa surat perjanjian diplomasi antara Aceh dan Batak telah banyak ditemukan. Bahkan antara kedua kerajaan telah terjadi kerjasama budaya dan alih teknologi.

Stempel, sistem pasukan, bendera dan sistem kerajaan diyakini telah banyak diserap oleh pemerintahan Sisingamangaraja XII dari Aceh.

Selain dengan Aceh, hubungan antara Kerajaan Batak dengan Kesultanan Asahan juga terjalin dengan mesra. Bahkan Sisingamangaraja XII pernah berinisiatif untuk meminang putri Sultan Asahan. Pinangan tersebut disetujui oleh Sultan Asahan, karena mereka yakin Sisingamangaraja telah memenuhi syarat untuk melakukan ijab kabul. Namun pernikahan tersebut batal akibat masuknya Belanda.

Pengakuan dari Kerajaan Barus (Hatorusan) juga ada. Sekarang ini surat-surat kenegaraan antar dua kerajaan telah banyak ditemukan. Yang lengkap dibubuhi dengan stempel, bendera dan lain sebagainya.

Disebutkan bahwa kerajaan-kerajaan melayu nusantara telah banyak melakukan hubungan diplomasi dengan Batak, yang menandakan pengakuan meraka akan kedaulatan Batak.

Kerajaan Batak Lainnya: Globalisasi Regional dan Internasionalisme

Sebenarnya teori “state tendecy” merupakan teory yang sangat gegabah. Di dalamnya tersembunyi kesan penyederhanaan masalah yang dipaksakan dan juga generalisasi yang menyesatkan. Tampak teori ini sengaja dimunculkan untuk melegalisasi dan menjustifikasi penjajah Belanda dan elemen-elemen Eropanya. Dengan bergulirnya teori ini maka penjajahan tersebut nampak sebagai sebuah “pencerahan” terhadap sebuah bangsa “primitif” yang bersifat stateless dan tak berbudaya. Sadar atau tidak asumsi ini sangat kontradiktif dengan fakta-fakta sejarah.

Pertama adalah bahwa kerajaan Batak Dinasti Sisingamangaraja memang memenuhi syarat sebagai negara dan yang kedua bahwa terdapat banyak kerajaan Batak yang telah lebih dulu bersifat modern dan bahkan layak disebut sebagai negara modern.

Contoh-nya adalah Kesultanan Barus (Hatorusan dan Hulu) yang mempunyai sistem dual-government, yang mendapat pengakuan dari beberapa negara dan bahkan oleh VOC sebelum mereka bangkrut.

Kesultanan ini, mempunyai bendera, stempel kerajaan, kementrian, perdana menteri, konstitusi, istana negara, lembaga-lembaga peradilan dan sosial dan lain sebagainya. Walaupun eksistensinya telah dipunahkan oleh penjajah Belanda, namun tidaklah sebuah tindakan yang bijak untuk menghilangkannya dari peta. Karena penjajahan itu sendiri adalah illegal dan segala yang illegal tidak layak diakui sebagai sebuah justifikasi atas keberadaan dan kelenyapan sebuah negeri.

Contoh lainnya adalah Kesultanan Lingga yang sampai sekarang masih eksis di Riau dan dulunya merupakan kerajaan yang didirikan oleh Raja Lingga XIII sebagai benteng luar melindungi Kerajaan Johor.

Orang-orang Batak dengan berbagai kerajaan berdaulat yang berhasil mereka dirikan di Sumatera, Semenanjung Malaysia dan Kepulauan Riau, sebenarnya telah mengalami sebuah globalisasi regional. Di satu sisi mereka terikat dengan loyalitas mereka kepada nationality atau kewarganegaraan di mana mereka menetap namun di pihak lain sesama masyarakat Batak, hubungan ekonomi dan politik dapat berlangsung sebegitu eratnya melebihi batas-batas nasionalitas yang dibutuhkan oleh formalitas sebuah negara. Bila globalisasi diartikan sebagai sebuah tendency masyarakat borderless, maka orang Batak telah mengalaminya terlebih dahulu antara abad pertengah sampai abad ke-18 sebelum bercokolnya si Penjajah.

Nilai-nilai lainnya yang dipegang oleh orang Batak saat itu adalah nilai Internasionalisme yang sangat kuat dan mengakar. Loyalitas individu dan masyarakat bisa saja secara yuridis formal diberikan kepada sebuah lembaga pemerintahan yang berkuasa, namun orang Batak sangat sadar bahwa sebuah komunitas walau itu yang memiliki faham splendid isolation sekalipun tidak akan dapat hidup secara egois tanpa interaksi dengan masyarakat internasional. Internasionalisme di sini berarti bahwa orang Batak sangat sadar bahwa manusia di bumi ini atau di portibi on, merupakan layaknya sebuah huta, bius atau horja. Di mana setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang ditentukan oleh adat dalam hal ini oleh hukum-hukum internasional. Jadi tempat manusia hidup di Bumi adalah huta internasional atau huta portibi. Oleh karena itulah, orang Batak dari dahulu kala sangat yakin bahwa Tuhan dari segala manusia (tanpa pandang bulu) adalah Mulajadi Na Bolon yang kira-kira bermakna Tuhan Yang Maha Besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar